Menkominfo Mohammad Nuh mengedarkan sebuah surat yang isinya himbauan kepada para penyedia jasa internet (ISP) untuk memblokir situs-situs di mana orang bisa mengakses film ‘Fitna’. Alasannya, film buatan sutradara Belanda tersebut adalah film yang menghina agama Islam. Tentu saja, semua ISP di Indonesia serentak mengikuti peraturan ini. Namun, karena surat edaran Menkominfo tidak mendaftar secara rinci, situs apa sajakah yang harus diblokir, sikap para ISP menjadi tidak seragam.

Konon, ada ISP yang langsung memblokir akses menuju situs You Tube, perpustakaan audio visual populer yang juga memuat film ‘Fitna’. Dengan begitu, pelanggan ISP ini tidak bisa mengakses situs You Tube sama sekali. Ada pula ISP yang memilih memblokir sebagian situs You Tube, yaitu halaman yang memuat film ‘Fitna’ saja. Artinya, pelanggan masih bisa mengakses You Tube, hanya tidak bisa melihat film ‘Fitna’ melalui situs ini.

Menurut saya pribadi, tindakan Menkominfo mengedarkan surat larangan tersebut adalah tindakan yang kurang bijaksana. Kenapa? More